JAKARTA, METRO–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak enam orang.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. Dia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.
Mereka antara lain berinisial JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menjelaskan, delapan orang sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.
“8 orang ini yang sudah diperiksa dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tandas Nusron. (jpg)
Komentar