MENTAWAI, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sipora Utara pada Minggu (26/1). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap para tersangka.
“Tersangka pertama berinisial YA (35) ditangkap di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan, YA diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Arvi, Selasa (28/1).
Dua jam kemudian, ungkap AKP Arvi, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas menangkap tersangka kedua berinisial ID (25) di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara.
“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku ID, kami menemukan dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat bong dari pelaku ID. Berbeda dari YA, ID diduga tidak hanya menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi, tetapi juga memperjualbelikannya,” ujar dia.
AKP Arvi menegaskan, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan dapat membantu polisi dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” tukasnya. (rul)