“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku ID, kami menemukan dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat bong dari pelaku ID. Berbeda dari YA, ID diduga tidak hanya menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi, tetapi juga memperjualbelikannya,” ujar dia.
AKP Arvi menegaskan, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan dapat membantu polisi dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” tukasnya. (rul)
Komentar