SOLSEL, METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Gusbetri alias Ibet (43), warga Jorong Taratak Bukareh, Kecamatan Pauh Duo; Sefri Rendi Putra alias Rendi (29), warga Jorong Batang Sungai Pagu, Kecamatan Sungai Pagu; dan Wahyu Bagus Setiawan alias Wahyu (21), warga Jorong Batang Limpaung, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Novitri Anhar.
Dijelaskan Iptu Novitri, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 21 gram, satu set alat hisap (bong) dari botol plastik, satu buah kaca pyrex dan mancis, satu timbangan digital warna hitam merek Camry, satu unit mobil Toyota Yaris putih dan satu unit ponsel.
“Sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam jaket salah satu pelaku. Penangkapan ini dilakukan di tempat kejadian, dengan disaksikan oleh wali jorong dan ketua pemuda setempat sebagai saksi,” kata Iptu Novitri.
Iptu Novitri mengakui, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolres Solok Selatan, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Solok Selatan. Kepolisian mengharapkan partisipasi aktif dari warga untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ulasnya. (*)