Pendakian Gunung Marapi, Ditutup Permanen, Kesepakatan Ombudsman, BKSDA Sumbar  dan 2 Bupati

ILUSTRASI pendaki Gunung Marapi

PADANG, METRO–Ombusdman RI Perwakilan Su­matra Barat bersama Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Ka­bupaten Tanahdatar dan Balai Kon­servasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sepakat sepakat melakukan penutupan permanen terhadap aktivitas pendakian Gu­nung Marapi.

Kesepakatan ini didapatkan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait pe­rizinan pendakian Ta­man Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Jumat, (24/1).

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Mei­lisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan serangkain pemeriksaan yg dilakukan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumbar (Terlapor) dan dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanahdatar (Pihak Terkait) atas temuan maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.

“Kepada BKSDA Sumbar, disarankan agar tetap melakukan penutupan perizinan pendakian TWA Gunung Api Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas. Melihat status Gunung Marapi, maka nampaknya harus dilakukan penutupan yang bersifat permanen,” tegas dia,

Menurut Melisa, pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk men­daki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup.

“Hal tersebut juga disampaikan kepada Bupati Tanah Datar dan Bupati Agam. Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanahdatar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Nagari,” ujar dia.

Selain itu, Melisa menuturkan, Pemda juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedo­man pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait I yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.

“Berdasarkan temuan, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan Tindakan Korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP ini,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Bupati Tanahdatar dan Kepala BKSDA Sumbar bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masya­rakat. Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga berjanji akan meneruskan surat edaran penutupan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari.

Dalam hal ini, Meilisa juga menyampaikan agar pihak Bupati Agam, Bupati Tanahdatar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat supaya bisa mengawasi lebih lanjut jalur-jalur liar pen­dakian Gunung Marapi.

“Ombudsman memberikan apresiasi atas komitmen bersama dari Bupati Tanahdatar, Bupati Agam, dan BKSDA Suma­tera Barat dalam menin­daklanjuti saran Ombudsman,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version