Selain itu, Melisa menuturkan, Pemda juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait I yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
“Berdasarkan temuan, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan Tindakan Korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP ini,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Bupati Tanahdatar dan Kepala BKSDA Sumbar bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat. Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga berjanji akan meneruskan surat edaran penutupan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari.
Dalam hal ini, Meilisa juga menyampaikan agar pihak Bupati Agam, Bupati Tanahdatar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat supaya bisa mengawasi lebih lanjut jalur-jalur liar pendakian Gunung Marapi.
“Ombudsman memberikan apresiasi atas komitmen bersama dari Bupati Tanahdatar, Bupati Agam, dan BKSDA Sumatera Barat dalam menindaklanjuti saran Ombudsman,” pungkasnya. (*)
Komentar