PADANG, METRO–Ombusdman RI Perwakilan Sumatra Barat bersama Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sepakat sepakat melakukan penutupan permanen terhadap aktivitas pendakian Gunung Marapi.
Kesepakatan ini didapatkan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Jumat, (24/1).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan serangkain pemeriksaan yg dilakukan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumbar (Terlapor) dan dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanahdatar (Pihak Terkait) atas temuan maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.
“Kepada BKSDA Sumbar, disarankan agar tetap melakukan penutupan perizinan pendakian TWA Gunung Api Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas. Melihat status Gunung Marapi, maka nampaknya harus dilakukan penutupan yang bersifat permanen,” tegas dia,
Menurut Melisa, pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup.
“Hal tersebut juga disampaikan kepada Bupati Tanah Datar dan Bupati Agam. Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanahdatar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Nagari,” ujar dia.
Komentar