JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buron kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK berhasil membekuk Paulus Tannos di Singapura.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan. Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Komentar