JAKARTA, METRO–Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan, dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km). “SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” ucap Muannas Alaidid.
Dia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan di balik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/PKKPR. “Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” terang Muannas Alaidid.
Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada,” tegas Muannas Alaidid.
Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki Agung Sedayu Group tersebut tidak benar.
“Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” kata Muannas Alaidid.
Komentar