TANAHDATAR, METRO–Empat pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar AKP Desneri membenarkan terkait penangkapan kedua terduga pelaku ini. Menurutnya, penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan pada Selasa (21/1) lalu.
“Keempat pelaku masing-masing berinisial MGC (33), RR (34), GL (22) dan MAF (25). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ungkap AKP Desneri, Jumat (24/1).
Dijelaskan AKP Desneri, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MGC (33) dan RR (34) pinggir Jalan Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang yang dibungkus plastik bening. Sabu itu diduga akan dijual kepada pelanggannya,” ujar AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, berselang beberapa menit dari penangkapan pertama, tim kembali berhasil mengamankan pelaku GL dan MAF di pinggir Jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku GL dan MAF, kami menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,” tegad AKP Desneri.
Selain itu, kata AKP Desneri, di hadapan para saksi-saksi, para pelaku mengakui jika sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, keempat pelaku digiring ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses hukum.
“Keempat t pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengawasi leluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkotika ini,” tutup AKP Desneri. (ant)