AKP Desneri menuturkan, berselang beberapa menit dari penangkapan pertama, tim kembali berhasil mengamankan pelaku GL dan MAF di pinggir Jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku GL dan MAF, kami menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,” tegad AKP Desneri.
Selain itu, kata AKP Desneri, di hadapan para saksi-saksi, para pelaku mengakui jika sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, keempat pelaku digiring ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses hukum.
“Keempat t pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengawasi leluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkotika ini,” tutup AKP Desneri. (ant)
Komentar