Rugi Rp 490 Juta, Korban BPKB Ganda Cari Keadilan, Laporan di Polresta Pad ang Tak Diproses

PERLIHATKAN LAPORAN— Korban kasus BPKB ganja, Benny Efendi bersama kuasa hukumnya Zulkifli menunjukkan surat laporannya kepada media atas upayanya mencari keadilan yang tidak menemukan titik terang sampai saat ini.

PADANG, METRO–Kasus BPKB ganda terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BA 1039 FY Warna Putih Mutiara yang membuat korban Benny Efen­di mengalami kerugian Rp 490 juta, tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian dan terkesan jalan di tempat.

Hal itu diungkap Zulkifli selaku Kuasa Hukum Benny Efendi. Ia mengakui bahwa kasus tersebut tak kunjung diproses oleh Polresta Padang. Padahal, salah satu oknum Polisi di Polresa Padang sudah berjanji menyelesaikannya perka­ra itu pada tanggal 20 Januari.

“Setelah ketidakpas­tian yang kita terima pada bulan-bulan sebelumnya, oknum Polisi ini berjanji lagi akan menyelesaikannya pada tanggal 20 Januari. Setelah kita konfirmasi, ternyata masih belum di­tin­daklanjuti bahkan perso­nel Ditlantas meminta ka­mi untuk mencabut laporan yang kami lakukan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumbar,” kata Zul­kifli kepada wartawan, Ka­mis (23/1).

Menurut Zulkifli, perin­tah untuk mencabut lapo­ran tersebut, membuat pihaknya semakin yakin bahwa oknum kepolisian dari Polresta Padang benar melindungi pelaku atas nama Aditia Permana Put­ra yang menjadi pelaku atas penggandaan BPKB tersebut.

“Dari tim penyidik Pol­res­ta Padang, setiap kita tanyakan mengenai kebe­ra­daan pelaku peng­gan­daan BPKB ini, mereka se­lalu mengatakan bahwa pelaku selalu berpindah-pindah bahkan hingga ke Malaysia. Padahal, pada tanggal 1 Januari 2025 kita mendapati seseorang yang mirip dengan pelaku di sebuah cafe di Kota Pa­dang ini,” katanya.

Zulkifli mengatakan bahwa kliennya yang ber­nama Benny Efendi menga­lami kerugian sebesar Rp490 juta yang harus dibayarkan oleh pelaku. Atas kerugian tersebut, pihaknya telah me­laporkan ke Polresta Padang sesuai LP nomor STTLP/B/ 412/VI/20224/SPKT/POL­RES­TAPADANG/POL­DA­SUMBAR pada tanggal 12 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan. Selain itu ter­hadap unit kendaraan dan BPKB yang lain juga telah disita oleh Subdit IV Polda Sumbar.

“Sebelumnya, klien sa­ya Benny Efendi telah me­laporkan kasus ini kepada Kapolda Sumbar tanggal 25 September 2024, namun tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian kasus tersebut juga dilaporkan kepada Bidang Propam Polda Sum­bar tanggal 3 Oktober 2024 dan juga tidak ditanggapi,” jelas Zulkifli.

Proses yang tidak pasti dan tidak ada kejelasan tersebut, sambung Zulkifli membuat Benny Efendi bi­ngung dan tidak tahu harus berbuat apa. Kemu­dian ka­sus ini menjadi perhatian publik dikare­nakan diduga melibatkan oknum ke­po­lisian yang disinyalir mem­fasilitasi penerbitan BPKB Ganda terhadap satu unit ken­daraan, dan dapat dipan­dang sebagai bentuk pe­nyimpangan disiplin ang­gota Polri.

“Penerbitan dua buah BPKB terhadap satu unit kendaraan bertentangan dengan Peraturan Kepo­lisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik ke­polisian negara republik indonesia,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Pe­nyim­pangan dan Pelang­garan terhadap Etika Ke­lem­bagaan sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 1, dan ayat (2) huruf a, f, dan g. Pera­turan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia

“Kami berharap Ka­polda Sumbar memberi­kan atensi penuh atas laporan korban yang bernama Ben­ny Efendi dalam pengu­sutan kasus tersebut seca­ra tuntas, karena dikha­watirkan akan muncul ka­sus serupa dimasa yang akan datang tentunya me­rugikan masyarakat,” tu­tup dia. (jes)

Exit mobile version