PADANG, METRO–Kasus BPKB ganda terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BA 1039 FY Warna Putih Mutiara yang membuat korban Benny Efendi mengalami kerugian Rp 490 juta, tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian dan terkesan jalan di tempat.
Hal itu diungkap Zulkifli selaku Kuasa Hukum Benny Efendi. Ia mengakui bahwa kasus tersebut tak kunjung diproses oleh Polresta Padang. Padahal, salah satu oknum Polisi di Polresa Padang sudah berjanji menyelesaikannya perkara itu pada tanggal 20 Januari.
“Setelah ketidakpastian yang kita terima pada bulan-bulan sebelumnya, oknum Polisi ini berjanji lagi akan menyelesaikannya pada tanggal 20 Januari. Setelah kita konfirmasi, ternyata masih belum ditindaklanjuti bahkan personel Ditlantas meminta kami untuk mencabut laporan yang kami lakukan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumbar,” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (23/1).
Menurut Zulkifli, perintah untuk mencabut laporan tersebut, membuat pihaknya semakin yakin bahwa oknum kepolisian dari Polresta Padang benar melindungi pelaku atas nama Aditia Permana Putra yang menjadi pelaku atas penggandaan BPKB tersebut.
“Dari tim penyidik Polresta Padang, setiap kita tanyakan mengenai keberadaan pelaku penggandaan BPKB ini, mereka selalu mengatakan bahwa pelaku selalu berpindah-pindah bahkan hingga ke Malaysia. Padahal, pada tanggal 1 Januari 2025 kita mendapati seseorang yang mirip dengan pelaku di sebuah cafe di Kota Padang ini,” katanya.
Zulkifli mengatakan bahwa kliennya yang bernama Benny Efendi mengalami kerugian sebesar Rp490 juta yang harus dibayarkan oleh pelaku. Atas kerugian tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Polresta Padang sesuai LP nomor STTLP/B/ 412/VI/20224/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR pada tanggal 12 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan. Selain itu terhadap unit kendaraan dan BPKB yang lain juga telah disita oleh Subdit IV Polda Sumbar.
Komentar