PADANG, METRO–Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono membuka seminar bahaya tawuran dan balap liar dalam prespektif hukum agama dan adat bagi generasi muda, Kamis (23/1) di aula kantor Gubernur Sumbar.
Dalam Sambutan Kapolda Sumbar yang dibacakan Brigjen Pol Gupuh, Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2002 pasal 13 yaitu Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta polri sebagai penegakkan hukum.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh presiden, Kepolisian adalah tonggak dari suatu negara. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban, serta bertanggung jawab atas dimitigasinya kriminalitas,” sebut Brigjen Pol Gupuh.
Dalam hal ini, tegas Brigjen Pol Gupuh, Polda Sumbar bertekad untuk mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan terkendali di lingkungan Provinsi Sumbar, dengan terus melakukan antisipasi dan pencegahan demi terjaganya kegiatan masyarakat.
“Beberapa minggu belakangan Polda Sumbar gencar melakukan patroli dan edukasi serta ajakan kepada para generasi muda sumatera barat khususnya dikota Padang untuk tidak melakukan aksi tawuran dan balapan liar,” ujar dia.
Komentar