Google Pilih Ajukan Banding, Ogah Bayar Denda yang Dijatuhkan KPPU sebesar Rp 202,5 Miliar

Ilustrasi kantor raksasa teknologi Google.

JAKARTA, METRO– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) men­jatuhkan vonis denda kepada Google LLC. Google LLC dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli terkait Penerapan Google Play Billing System.

Atas pelanggaran ter­sebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Goo­gle Play Billing dalam Google Play Store. Google dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Ta­hun 1999 tentang Larangan Prak­tek Monopoli dan Per­sai­ngan Usaha Tidak Sehat da­lam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.

Khususnya Pasal 17 yang mengatuur soal praktik monopoli, juga Pasal 25 Ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan tek­nologi. Atas vonis tersebut, Google ogah membayar denda dan memutuskan bakal melakukan banding.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” jelas perwakilan Google Indonesia melalui keterangannya.

Dilanjutkan perwakilannya, Google meyakini bahwa praktik yang Google terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya ling­kungan yang sehat dan kom­petitif, melalui pe­nye­diaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan.

“Termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” lanjut perwakilan Google Indonesia.

Di luar platform, Google juga mengklaim memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

“Program tersebut me­refleksikan investasi men­da­lam kami demi kesukse­san mereka,” perwakilan Google Indonesia menambahkan.

Meski demikian, Google menyatakan kalau pihaknya akan terus berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan. (jpc)

Exit mobile version