JAKARTA, METRO– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis denda kepada Google LLC. Google LLC dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli terkait Penerapan Google Play Billing System.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Google dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Khususnya Pasal 17 yang mengatuur soal praktik monopoli, juga Pasal 25 Ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Atas vonis tersebut, Google ogah membayar denda dan memutuskan bakal melakukan banding.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” jelas perwakilan Google Indonesia melalui keterangannya.
Dilanjutkan perwakilannya, Google meyakini bahwa praktik yang Google terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan.
Komentar