Usut Pelanggaran Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Mahfud MD Usul Dibentuk Satgas Pencari Fakta

Mahfud MD

JAKARTA, METRO–Masalah pagar laut di Tange­rang, Banten turut menarik perhatian pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD. Dia mengusulkan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencari Fakta untuk mengusut pelanggaran pemasangan pagar laut tersebut.

Menurut dia, satgas tersebut bisa bertindak cepat untuk memberikan kesimpulan awal kepada aparat penegak hukum. Keterangan itu disampaikan oleh Mahfud melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (23/1).

“Saya usul bentuk satgas, ada semacam satgas untuk mempercepat soal ini. Tapi, nanti pada proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum yang legal. Untuk me­ng­gali ini bisa satgas yang nanti memberi kesimpulan awal kepada penegak hukum,” terang dia.

Menurut  Mahfud, yang bisa membentuk satgas tersebut adalah kementerian koordinator (kemenko). Selain itu, bisa juga dibentuk melalui keputusan presiden (keppres).

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai, persoalan pagar laut tersebut merupakan ma­salah serius. Sehingga presi­den harus turun tangan untuk membentuk Satgas Pencari Fakta.

Setelah dibentuk, lanjut Mahfud, satgas tersebut juga bisa diberi target oleh pemerintah. Dengan begitu mereka akan bekerja cepat untuk mem­bantu mengusut ma­sa­lah itu.

“Dan itu nanti tugasnya sekaligus yang jangka pendek kasus ini, yang jangka panjang meneliti lagi pantai-pantai kita yang ada indikasi itu. Karena kalau saya sih menduga kuat itu banyak yang hal seperti itu,” terang dia.

Mahfud menyampaikan bahwa bukan hanya pihak swasta yang bisa diusut. Termasuk instansi pemerintah seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pemerintah daerah. Sementara aparat penegak hukum yang bisa mengusut terdiri Polri, Bakamla, dan instansi terkait lainnya. (jpg)

Exit mobile version