Rumah yang Dijadikan Gudang Sabu Digerebek, Zul Sembunyikan Sabu di Bawah Lantai Papan

SABU— Bandar sabu bernama Zul ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti yang cukup banyak.

AGAM,METRO–Satresnarkoba Polres Agam berhasil meng­ung­kap kasus peredaran nar­koba jenis sabu yang cukup besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1), seorang pelaku bernama Zul (47) berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disem­bunyikan di bawah lantai rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi ma­sya­rakat yang merasa resah dengan keberadaan Zul yang diduga kuat kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya. erdasarkan informasi ter­sebut, Tim Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun, pelaku sempat membuat petugas kewalahan mencari barang bukti sabu lantaran pelaku menyembunyikannya di lokasi yang sulit untuk ditemukan.

“Pelaku cukup licin. Ia menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamarnya. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku Zul ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan penge­pakan sabu sebelum diedarkan. Dugaan itu diper­kuat dengan adanya tempat penyimpanan sabu di bawah lantai rumah yang memang sudah dipersiapkan pelaku untuk mengelabui Polisi.

“Pelaku ini merupakan bandar sekaligus pengedar. Sehingga, pelaku dipastikan memiliki jaringan yang cukup luas untuk memasok maupun menjualnya kepada pelanggan. Ka­mi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas dia.

Terpisah, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat S mengapresiasi Tim Satresnarkoba yang sudah melakukan penegakan hukum terha­dap para pengedar narkoba yang melancarkan ak­sinya di wilayah hukum Polres Agam.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan ditangkapnya pelaku ini mudah-mudahan dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ungkap AKBP Agus.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (pry)

Exit mobile version