AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pria asal Kabupaten Pasaman Barat yang melakukan transaksi jual beli ganja di areal perkebunan sawit Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa malam (21/1).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua pengedar berinisial RS (46) dan DD (27), petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering dalam bentuk dua paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat. Berat ganja yang disita itu mencapai 2 Kilogram.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatresnarkoba Iptu Herwin mengatakan, proses penangkapan terhadap kedua pengedar itu memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, tim harus melakukan pengintaian di areal perkebunan sawit itu selama satu minggu.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu 2 paket besar ganja kering, yang beratnya mencapai 2 Kg. Ganja itu rencananya bakal diedarkan dan dijual di wilayah Agam maupun daerah lainnya di Sumbar,” kata AKBP Agus, Rabu (22/1).
AKBP Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar itu, ganja yang disita berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan dibawa menggunakan jalur darat.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu. Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi,” tegas AKBP Agus.
Menurut AKBP Agus, para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal,” ujar AKBP Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup dia. (pry)