Dua Pengedar Ganja Kepergok Transaksi di Kebun Sawit,Polisi Sita 2 Kg Ganja

GANJA— Dua pengedar ganja yang bertransaksi di kebun sawit ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam.

AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satres­narkoba Polres Agam me­nangkap dua pria asal Ka­bupaten Pasaman Barat yang melakukan transaksi jual beli ganja di areal perkebunan sawit Pa­ra­man Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Keca­matan Lubuk Basung, Se­lasa malam (21/1).

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua pengedar berinisial RS (46) dan DD (27), petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering dalam bentuk dua paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat. Berat ganja yang disita itu mencapai 2 Kilogram.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatresnarkoba  Iptu Herwin mengatakan, proses penangkapan terhadap kedua pengedar itu memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, tim harus melakukan pengintaian di areal perkebunan sa­wit itu selama satu minggu.

“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil me­ngamankan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu 2 paket besar ganja kering, yang beratnya mencapai 2 Kg. Ganja itu rencananya bakal diedarkan dan dijual di wilayah Agam maupun da­erah lainnya di Sumbar,” kata AKBP Agus, Rabu (22/1).

AKBP Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar itu, ganja yang disita berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan dibawa menggunakan jalur darat.

“Penangkapan ini me­rupakan hasil dari pengembangan informasi dari ma­syarakat. Setelah mendapatkan informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pe­ngin­taian selama satu ming­gu. Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhir­nya berhasil kami tang­kap saat sedang bertransaksi,” tegas AKBP Agus.

Menurut AKBP Agus, para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.

“Penangkapan ini me­nunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal,” ujar AKBP Agus.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.  Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”

“Atas perbuatannya, pe­laku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mak­simal 20 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan nar­koba lainnya dan menciptakan ling­kungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup dia. (pry)

Exit mobile version