AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pria asal Kabupaten Pasaman Barat yang melakukan transaksi jual beli ganja di areal perkebunan sawit Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa malam (21/1).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua pengedar berinisial RS (46) dan DD (27), petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering dalam bentuk dua paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat. Berat ganja yang disita itu mencapai 2 Kilogram.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatresnarkoba Iptu Herwin mengatakan, proses penangkapan terhadap kedua pengedar itu memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, tim harus melakukan pengintaian di areal perkebunan sawit itu selama satu minggu.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu 2 paket besar ganja kering, yang beratnya mencapai 2 Kg. Ganja itu rencananya bakal diedarkan dan dijual di wilayah Agam maupun daerah lainnya di Sumbar,” kata AKBP Agus, Rabu (22/1).
AKBP Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar itu, ganja yang disita berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan dibawa menggunakan jalur darat.
Komentar