PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra (45) yang menjadi tersangka korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Dengan pelimpahan perkara alias Tahap II itu, Ade Chandra selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan terkait perbuatannya yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana operasional yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Berdasarkan penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online. Selain menyerahkan tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut kepada JPU.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejari Dharmasraya.
“Pada pukul 11.00 WIB tadi, penyidik Pidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,” kata M Rasyid, kepada wartawan, Rabu (22/1).
Dijelaskan Rasyid, setelah penyerahan kepada JPU Kejari Dharmasraya, tersangka yang merupakan mantan pejabat Pemkab Dharmasraya itu, akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan dan penahanan merupakan kewenangan dari JPU.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Dharmasraya akan melakukan penahanan terhadap tersangka AC (Ade Candra) selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah JPU melimpahkan yang bersangkutan ke pengadilan nantinya,” ungkap Rasyid.
Rasyid menegaskan, pihak JPU telah mempersiapkan dakwaan terhadap tersangka dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Padang. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, artinya proses penyidikan sudah dirampungkan.
“Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Dalam perkara ini, tersangka dalam kasus itu berjumlah satu orang, yakni mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya periode 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menahan Ade Chandra atau AC pada Oktober 2024. AC ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
”Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan,” ujar Rasyid beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya yang diduga telah menyelewengkan dana operasional milik Pemkab Dhamasraya, AC dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer). Sedangkan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Rasyid menceritakan kasus yang menjerat AC terjadi pada 2023 ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Dharmasraya. Saat itu dengan jabatan yang dimiliki, tersangka menyalahgunakan dana operasional dengan cara menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai oleh surat pertanggungjawaban.
Penarikan itu bisa dilakukan oleh tersangka karena memiliki kode akses, user name, dan kata sandi akun Sekretariat Dhamasraya yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran. Dana tersebut kemudian ditransfer oleh tersangka ke rekening pribadinya dan ke rekening beberapa orang untuk pembayaran hutang pribadi,” jelas Rasyid.
Bahkan yang lebih memiriskan, tersangka mengaku kepada Penyidik bahwa sebagian uang itu juga dipergunakan untuk main judi dalam jaringan (online). Sedangkan dari hasil perhitungan dan audit dari BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3,098 miliar, Kejaksaan berhasil mengembalikan uang sebesar Rp2,01 miliar selama penyidikan. (brm)