Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Eks Kabag Umum Pemkab Dharmasraya segera Diadili, Diduga Korupsi Dana Operasional Sekda Rp 3 Miliar

tersangka Ade Chandra saat diperiksa di Kejati Sumbar. Berdasarkan penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online.

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra (45) yang men­jadi tersangka korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Dhar­masraya.

Dengan pelimpahan perkara alias Tahap II itu, Ade Chandra selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan terkait perbuatannya yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana operasional yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Berdasarkan penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online. Selain menyerahkan tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut kepada JPU.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Me­nurutnya, penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejari Dharmasraya.

“Pada pukul 11.00 WIB tadi, penyidik Pidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,” kata M Rasyid, kepada wartawan, Rabu (22/1).

Dijelaskan Rasyid, setelah penyerahan kepada JPU Kejari Dharmasraya, tersangka yang merupakan mantan pejabat Pemkab Dharmasraya itu, akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan dan penahanan me­rupakan kewenangan dari JPU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Dharmasraya akan melakukan pe­nahanan terhadap ter­sang­ka AC (Ade Candra) selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermu­dah JPU melimpahkan yang bersangkutan ke pengadilan nantinya,” ungkap Rasyid.

Rasyid menegaskan,  pihak JPU telah mempersiapkan dakwaan terhadap tersangka dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Padang. De­ngan dilaksanakannya Tahap II ini, artinya proses penyidikan sudah dirampungkan.

“Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Dalam per­kara ini, tersangka da­lam kasus itu berjumlah satu orang, yakni mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya periode 2023,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksa­an Tinggi Sumbar telah menahan Ade Chandra atau AC pada Oktober 2024. AC ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

”Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan,” ujar Rasyid beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya yang diduga telah menye­lewengkan dana operasional milik Pemkab Dhamasraya, AC dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pri­mer). Sedangkan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Rasyid menceritakan kasus yang menjerat AC terjadi pada 2023 ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Dharmasraya. Sa­at itu dengan jabatan yang dimiliki, tersangka menyalahgunakan dana operasional dengan cara menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai oleh surat pertanggungjawaban.

Penarikan itu bisa dilakukan oleh tersangka karena memiliki kode akses, user name, dan kata sandi akun Sekretariat Dhamasraya yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran. Dana tersebut kemudian ditransfer oleh tersangka ke rekening pribadinya dan ke rekening beberapa orang untuk pembayaran hutang pribadi,” jelas Rasyid.

Bahkan yang lebih me­miriskan, tersangka mengaku kepada Penyidik bahwa sebagian uang itu juga dipergunakan untuk main judi dalam jaringan (online). Sedangkan dari hasil perhitungan dan audit dari BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3,098 miliar, Kejaksaan berhasil mengembalikan uang sebesar Rp2,01 miliar selama penyidikan. (brm)

Exit mobile version