“Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Dalam perkara ini, tersangka dalam kasus itu berjumlah satu orang, yakni mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya periode 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menahan Ade Chandra atau AC pada Oktober 2024. AC ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
”Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan,” ujar Rasyid beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya yang diduga telah menyelewengkan dana operasional milik Pemkab Dhamasraya, AC dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer). Sedangkan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Rasyid menceritakan kasus yang menjerat AC terjadi pada 2023 ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Dharmasraya. Saat itu dengan jabatan yang dimiliki, tersangka menyalahgunakan dana operasional dengan cara menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai oleh surat pertanggungjawaban.
Penarikan itu bisa dilakukan oleh tersangka karena memiliki kode akses, user name, dan kata sandi akun Sekretariat Dhamasraya yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran. Dana tersebut kemudian ditransfer oleh tersangka ke rekening pribadinya dan ke rekening beberapa orang untuk pembayaran hutang pribadi,” jelas Rasyid.
Bahkan yang lebih memiriskan, tersangka mengaku kepada Penyidik bahwa sebagian uang itu juga dipergunakan untuk main judi dalam jaringan (online). Sedangkan dari hasil perhitungan dan audit dari BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3,098 miliar, Kejaksaan berhasil mengembalikan uang sebesar Rp2,01 miliar selama penyidikan. (brm)
Komentar