PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra (45) yang menjadi tersangka korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Dengan pelimpahan perkara alias Tahap II itu, Ade Chandra selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan terkait perbuatannya yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana operasional yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Berdasarkan penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online. Selain menyerahkan tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut kepada JPU.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejari Dharmasraya.
“Pada pukul 11.00 WIB tadi, penyidik Pidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,” kata M Rasyid, kepada wartawan, Rabu (22/1).
Dijelaskan Rasyid, setelah penyerahan kepada JPU Kejari Dharmasraya, tersangka yang merupakan mantan pejabat Pemkab Dharmasraya itu, akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan dan penahanan merupakan kewenangan dari JPU.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Dharmasraya akan melakukan penahanan terhadap tersangka AC (Ade Candra) selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah JPU melimpahkan yang bersangkutan ke pengadilan nantinya,” ungkap Rasyid.
Rasyid menegaskan, pihak JPU telah mempersiapkan dakwaan terhadap tersangka dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Padang. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, artinya proses penyidikan sudah dirampungkan.
Komentar