Bareskrim Sita Aset Triunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89

SITA ASET— Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konfrensi pers terkait TPPU dalam kasus penipuan Robot Trading Net89.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipi­deksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus peni­puan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Robot Trading Net89. Mereka menyita aset dengan nilai miliaran rupiah. Sebelumnya mereka juga sudah menyita barang bukti dengan nilai Rp 1,5 triliun dalam kasus tersebut.

Dirtipideksus Bares­krim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membeber ba­rang sitaan tersebut. Di antaranya sebelas mobil mewah yang terdiri atas Porsche Carrera S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5, Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX 370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” ungkap Brigjen Helfi kepada wartawan, Rabu  (22/1).

Tidak hanya itu, Helfi mengungkapkan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai total Rp 52,5 miliar. Dia menyebut, barang bukti itu akan dibawa ke persidangan untuk diupayakan bisa dikembalikan kepada para korban.

Helfi pun menyebut, saat ini sudah ada 14 tersangka perorangan dan satu korporasi yang diproses hukum oleh penyidik. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih buron. Dia pun menyampaikan, satu tersangka korporasi adalah PT SMI.

Sementara tiga DPO berinisial AA, LSH, dan TL dan tersangka yang tidak ditahan adalah BS serta IR. Untuk tersangka yang su­dah ditahan, dia menyebut ada tersangka ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih da­lam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pa­sal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pen­cegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (jpg)

Exit mobile version