JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Robot Trading Net89. Mereka menyita aset dengan nilai miliaran rupiah. Sebelumnya mereka juga sudah menyita barang bukti dengan nilai Rp 1,5 triliun dalam kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membeber barang sitaan tersebut. Di antaranya sebelas mobil mewah yang terdiri atas Porsche Carrera S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5, Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX 370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.
“Senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” ungkap Brigjen Helfi kepada wartawan, Rabu (22/1).
Tidak hanya itu, Helfi mengungkapkan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai total Rp 52,5 miliar. Dia menyebut, barang bukti itu akan dibawa ke persidangan untuk diupayakan bisa dikembalikan kepada para korban.
Komentar