Selain di Tangerang juga Ditemukan di Bekasi dan Surabaya, Haidar Alwi Sebut Pagar Laut Tak Terkait Jokowi

PAGAR LAUT— Keberadaan pagar laut di Tangerang yang menjadi sorotan publik saat ini

JAKARTA, METRO–Keberadaan pagar laut di tangerang terus menjadi polemik di publik. Karena lokasinya dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland PIK 2 yang disetujui mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), keberadaan pagar laut itu dikaitkan juga dengan mantan Walikota Solo tersebut.

Menghubungkan kebe­ra­daan pagar laut dengan Jokowi tidak hanya karena lokasinya dekat dengan PSN. Tetapi juga karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahannya diterbitkan pada era pemerintahan Jokowi.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi merespons tudingan Jo­kowi terlibat dalam polemik pagar laut di Tangerang. Dia menilai bahwa tuduhan terhadap Jokowi tidak tepat. Atas dasar sejumlah alasan, dia meyakini pagar laut di Tangerang tidak ada hu­bungan­nya dengan Jokowi.

“Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” kata Haidar dalam keterangannya Rabu (22/1).

Dia menjelaskan pemilik SHGB dan SHM lahan pagar laut di Tangerang, di­du­ga mengarah pada Agung Sedayu Group. Se­dang­kan pagar laut di Bekasi pemiliknya adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara.

Seperti diketahui Agung Sedayu Group dimiliki oleh Aguan. Sementara PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dimiliki oleh Yohannes Stanley. Haidar mengatakan kedua pihak tersebut tidak saling terafiliasi.

“Kedua, yang disetujui Jokowi bukan pagar laut. Tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland,” tutur Haidar.

Dia menjelaskan, urusan Presiden adalah kebijakan. Sedangkan teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga terkait.

Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi Presiden yaitu PSN yang tersebar di banyak daerah. Menurut Haidar, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya tetapi terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, ma­ka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait. Pasalnya kebijakan teknis menjadi kewenangan kementerian atau lembaga.

“Ketiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau me­nolak,” lanjut Haidar.

Ia mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah. Melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan dari pihak swasta.

Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Pere­konomian.

“Keempat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi,” imbuh Haidar.

Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.

“SHGB atau SHM atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu,” pungkas Haidar. (jpg)

Exit mobile version