Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi Presiden yaitu PSN yang tersebar di banyak daerah. Menurut Haidar, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya tetapi terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait. Pasalnya kebijakan teknis menjadi kewenangan kementerian atau lembaga.
“Ketiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak,” lanjut Haidar.
Ia mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah. Melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan dari pihak swasta.
Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Perekonomian.
“Keempat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi,” imbuh Haidar.
Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.
“SHGB atau SHM atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu,” pungkas Haidar. (jpg)
Komentar