Mendagri Ungkap Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, Tidak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Awal

BERIKAN OPSI— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Menurutnya, yang akan dilantik lebih awal kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Menurutnya, yang akan dilantik lebih awal kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mohon ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang tidak ada sengketa,” kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Tito menjelaskan, opsi 1A bagi gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.

Sementara, opsi 1B, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Menurutnya, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 10 Februari.

“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan wakil gubernur, dengan bupati wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” ucap Tito.

Selain itu, Opsi 2A pelantikan gubernur/wakil gubernur digelar secara serentak bersama bupati/wa­kil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April. Sementara, Opsi 2B, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.

“Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito mengutarakan opsi ketiga, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari. Sehingga, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret.

“Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, bupati/wali kota memilih tang­gal 24 Maret. jadi lebih lama lagi waktunya,” pung­kasnya. (jpg)

 

Exit mobile version