Selain itu, Opsi 2A pelantikan gubernur/wakil gubernur digelar secara serentak bersama bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April. Sementara, Opsi 2B, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.
“Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito mengutarakan opsi ketiga, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari. Sehingga, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret.
“Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, bupati/wali kota memilih tanggal 24 Maret. jadi lebih lama lagi waktunya,” pungkasnya. (jpg)
Komentar