PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang mayatnya dibuang dengan terbungkus kain merah di jurang Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2023 silam.
Korban Anton merupakan warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku yang diringkus Polisi, dua di antaranya merupakan aktor utama. Motif pembunuhan ini adalah karena uang penjualan narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32). Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap oleh Polsek Lubuk Kilangan bernama Rahman (25).
Pelaku Rahman panggilan Man Kaliang ini ditangkap pada akhir bulan Oktober 2024. Perannya, pelaku Rahman diduga ikut membantu pelaku utama, di mana diberikan uang Rp 500 ribu rupiah dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu.
“Dari mengamanankan satu tersangka Rahman oleh Polsek Lubuk Kilangan lalu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumbar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku utama dari kasus pembunuhan ini,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Menurut Irjen Pol Gatot, penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari JPU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama. Kemudian dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras untuk mengembangkan kasus ini.
“Berkat kerja keras, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku utama bernama Yogi ditangkap di Kota Batam yang merupakan wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Setelah diinterogasi, pelaku Yogi mengakui membunuh korban bersama rekannya Dipa yang berdomisili di Kota Padang,” ujar Irjen Pol Gatot.
Irjen Pol Gatot menambahkan, penangkapan pelaku Yogi pada Minggu (19/1). Pada hari yang sama, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Dipa di rumahnya di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Ketika pelaku Dipa ini ditangkap, tim yang melakukan penggeledahan di rumahnya, barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi. Dari hasil penyidikan, lanjut Gatot, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta.
“Setelah pedalaman bahwa motif terjadi pembunuhan merasa tidak senang, mereka (korban dan pelaku) satu sendikat. Jadi merasa tidak senang karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Peran Para Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membeberkan peran dari masing-masing ketiga pelaku. Menurutnya, pelaku Rahman bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam.
“Di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku utama. Yogi dan Dipa selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor. Dua pelaku utama ini lalu membawa korban ke daerah Kota Padangpanjang,” kata Kombes Pol Andry.
Dijelaskan Kombes Pol Andry, posisinya yang membawa sepeda motor adalah pelaku Dipa, sedangkan korban di tengah dan di belakang pelaku Yogi. Sesampainya di kos-kosan di daerah Padangpanjang korban lalu dianiaya hingga tewas.
“Dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, pada dini hari korban ternyata sudah meninggal dan tubuhnya sudah dingin. Kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban. Mereka kemudian merental mobil dan membawa jenazah korban ke Sitinjau Lauik untuk dibuang ke dalam jurang,” ujar Kombes Pol Andry.
Korban Tidak Setorkan Uang Rp 8 Juta
Kombes Pol Andry menuturkan, terkait adanya penamuan barang bukti sabu yang ditemukan dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Sehingga untuk tersangka Dipa, akan diproses dalam kasus pembunuhan dan juga kasus narkoba.
“Yang jelas pada saat mengamankan tersangka Dipa ditemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi. Itu prosesnya oleh Ditresnarkoba. Motif penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka adalah kurang senang saat korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 8 juta rupiah,” tutup dia. (rgr)