[ADINSERTER AMP]

Sadis! Sindikat Narkoba Bunuh Kaki Tangan, Gegara Tak Setor Uang Penjualan Sabu Rp 8 Juta, Mayatnya Dibuang di Jurang Sitinjau Lauik

PERLIHATKAN BUKTI— Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Dirreskrimum dan Dirresnarkoba memperlihatkan barang bukti narkoba yang ditemukan dari aktor utama pelaku pembunuhan pria asal Payakumbuh yang mayatnya ditemukan di Sitinjau Lauik.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Su­matra Barat (Sumbar) mengung­kap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39)  yang mayatnya dibuang dengan terbungkus kain merah di jurang Sitinjau Lauik, Keca­matan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2023 silam.

Korban Anton merupakan warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku yang diringkus Polisi, dua di antaranya merupakan aktor utama. Motif pembunuhan ini adalah karena uang penjualan narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban.

Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Adi­tya Pratama (32). Penang­kapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap oleh Polsek Lubuk Kilangan bernama Rahman (25).

Pelaku Rahman panggilan Man Kaliang ini ditang­kap pada akhir bulan Oktober 2024. Perannya, pelaku Rahman diduga ikut membantu pelaku utama, di mana diberikan uang Rp 500 ribu rupiah dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu.

“Dari mengamanankan satu tersangka Rahman oleh Polsek Lubuk Kilangan lalu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumbar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku utama dari kasus pembunuhan ini,” ungkap Ka­polda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1).

Menurut Irjen Pol Gatot, penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari JPU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama. Kemudian dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras untuk me­ngembangkan kasus ini.

“Berkat kerja keras, tim akhirnya berhasil me­nang­kap pelaku utama bernama Yogi ditangkap di Kota Ba­tam yang merupakan wila­yah hukum Polda Kepulauan Riau. Setelah diin­tero­gasi, pelaku Yogi mengakui membunuh korban bersama rekannya Dipa yang berdomisili di Kota Pa­dang,” ujar Irjen Pol Gatot.

Irjen Pol Gatot menambahkan, penangkapan pelaku Yogi pada Minggu (19/1). Pada hari yang sama, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Dipa di rumahnya di Jalan Pa­teng­gangan, Kelurahan Air Ta­war Barat, Kecamatan Pa­dang Utara, Kota Padang.

“Ketika pelaku Dipa ini ditangkap, tim yang me­lakukan penggeledahan di rumahnya, barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi.  Dari hasil penyidikan, lanjut Gatot, diketahui pembunuhan ter­sebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta.

“Setelah pedalaman bahwa motif terjadi pembunuhan merasa tidak se­nang, mereka (korban dan pelaku) satu sendikat. Jadi merasa tidak senang karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Peran Para Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membeberkan peran dari masing-masing ketiga pelaku.  Menurutnya, pelaku Rahman bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam.

“Di sana sudah  ditunggu oleh dua orang pelaku utama.  Yogi dan Dipa selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor. Dua pelaku utama ini lalu membawa korban ke daerah Kota Padangpanjang,” kata Kombes Pol Andry.

Dijelaskan Kombes Pol Andry, posisinya yang membawa sepeda motor adalah pelaku Dipa, sedangkan korban di tengah dan di belakang pelaku Yogi. Sesampainya di kos-kosan di daerah Padangpanjang korban lalu dianiaya hingga tewas.

“Dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, pada dini hari korban ternyata sudah meninggal dan tubuhnya sudah dingin. Kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban. Mereka kemudian merental mobil dan membawa jenazah korban ke Sitinjau Lauik untuk dibuang ke dalam jurang,” ujar Kom­bes Pol Andry.

Korban Tidak Setorkan Uang Rp 8 Juta

Kombes Pol Andry me­nuturkan, terkait adanya penamuan barang bukti sabu yang ditemukan dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, akan dikem­bangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Sehingga untuk tersangka Dipa, akan diproses dalam kasus pembunuhan dan juga kasus narkoba.

“Yang jelas pada saat mengamankan tersangka Dipa ditemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi. Itu prosesnya oleh Ditresnarkoba. Motif penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka adalah ku­rang senang saat korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 8 juta rupiah,” tutup dia. (rgr)

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version