Surat edaran itu juga menyebutkan, libur lebaran atau Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan berlangsung selama dua pekan. Libur sekolah saat Idul Fitri akan berlangsung pada 26 hingga 28 Maret 2025 serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” tulis surat edaran itu.
Lebih lanjut, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
Selain itu, Pemerintah daerah juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan.
Sementara, kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kantor wilayah Kementerian Agama juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
“Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” bunyi surat edaran itu. (jpg)
Komentar