PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengedar berinisial MI (28) itu, petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket besar ganja yang yang dibalut lakban warna kuning dengan berat lebih dari 3 Kg dan belasan paket kecil ganja siap jual.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan pelaku MI diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.
“Benar pada hari Sabtu (18/1) kita menangkap satu orang tersangka yang merupakan seorang pengedar ganja. Pelaku ini sudah menjadi target kami sejak beberapa minggu belakangan. Pelaku juga dikenal memiliki jaringan lintas provinsi,” kata AKP Hendra, Senin (20/1).
Dijelaskan AKP Hendra, ditangkapnya pelaku MI berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan timnya. Bahkan, pihaknya sudah memantau gerak-gerik pelaku dan ketika dipastikan memiliki barang bukti langsung dilakukan penangkapan.
“Kita lakukan upaya penyelidikan, pengumpulan informasi serta beberapa keterangan yang memperkuat kecurigaan kita hingga kita berhasil meringkusnya di piggir jalan,” jelas AKP Hendra kepada wartawan.
AKP Hendra menyebut, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kepada pembeli. Hanya saja, pelaku ditangkap ketika pembelinya belum datang ke lokasi.
“Pelaku menunggu pembelinya di tepi jalan dan kita langsung meringkus pelaku serta menemukan sejumlah barang bukti. Kami juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja dibalut plastik hitam yang disimpan dalam jok motor saat penggeledahan,” ujar AKP Hendra.
Selain itu, ungkap AKP Hendra, pihaknya juga melanjutkan penyelidikan ke rumah pelaku dan menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan lakban warna kuning dan disimpan dalam lemari kamar.
“Pelaku serta barang bukti lainnya sudah kita amankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pelaku dan termasuk pelanggan yang membeli ganja kepada pelaku,” tutupnya. (uus)