PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengedar berinisial MI (28) itu, petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket besar ganja yang yang dibalut lakban warna kuning dengan berat lebih dari 3 Kg dan belasan paket kecil ganja siap jual.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan pelaku MI diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.
“Benar pada hari Sabtu (18/1) kita menangkap satu orang tersangka yang merupakan seorang pengedar ganja. Pelaku ini sudah menjadi target kami sejak beberapa minggu belakangan. Pelaku juga dikenal memiliki jaringan lintas provinsi,” kata AKP Hendra, Senin (20/1).
Dijelaskan AKP Hendra, ditangkapnya pelaku MI berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan timnya. Bahkan, pihaknya sudah memantau gerak-gerik pelaku dan ketika dipastikan memiliki barang bukti langsung dilakukan penangkapan.
Komentar