PADANG, METRO —Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Padang. Kali ini, yang membuat berbeda, pelaku yang ditangkap merupakan ibu dan anak atas dugaan menjadi pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Senin, (20/1) kepada awak media, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah akibat diduga adanya transaksi narkoba.
“Adapun identitas kedua pelaku adalah sang ibu berinisial G (50) dan anak berinisial AS. Parahnya, sang anak ini masih berusia 16 tahun dan berstatus di bawah umur. Tapi yang bersangkutan sudah berani bermain-main dengan narkoba kata AKP Martadius.
Disebutkannya, penangkapan tersebut berawal dari upaya penyergapan kepada si anak berinisial AS tersebut, yang kemudian menunjukkan keberadaan si ibu. Saat itu, AS sedang berada di rumahnya di jalan Anggur Raya, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Saat di tangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, saat diinterogasi dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibu kandungnya,” katanya.
Tak berselang lama, ungkap AKP Martadius, pihaknya langsung memburu pelaku kedua, berinisial G tersebut yang saat itu sedang berada di rumah sakit RSUP M Djamil Padang.
“Dari penangkapan tersebut, polisi juga kembali mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu siap edar. Ibu dan anak kandung tersebut kompak menjadi pengedar sekaligus pemakai. Mereka kini telah diamankan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Martadius menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi adalah di atas lima tahun penjara.
“Dengan adanya penangkapan ibu dan anak yang terlibat narkoba ini, membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke segala lini tak memandang usia, pekerjaaan, status maupun hubungan keluarga,” tutup dia. (brm)