Tak berselang lama, ungkap AKP Martadius, pihaknya langsung memburu pelaku kedua, berinisial G tersebut yang saat itu sedang berada di rumah sakit RSUP M Djamil Padang.
“Dari penangkapan tersebut, polisi juga kembali mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu siap edar. Ibu dan anak kandung tersebut kompak menjadi pengedar sekaligus pemakai. Mereka kini telah diamankan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Martadius menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi adalah di atas lima tahun penjara.
“Dengan adanya penangkapan ibu dan anak yang terlibat narkoba ini, membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke segala lini tak memandang usia, pekerjaaan, status maupun hubungan keluarga,” tutup dia. (brm)
Komentar