4 Pemuda Cabuli Gadis Bawah Umur, Tiga di Antaranya Mahasiswa

CABUL— Pemuda yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Memilukan. Seorang remaja perempuan yang berstatus anak di bawah umur di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar, menjadi korban pencabulan oleh sejumlah pemuda. Bahkan, korban sempat digilir secara bergantian oleh para pemuda bejat itu.

Jajaran Satreskrim Polres Tanahdatar yang menerima adanya laporan pencabulan itu, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga bershasil menang­kap empat pelaku yang sudah merudapaksa korban. Parahnya, tiga dari empat pelaku tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi mengatakan, tiga tersangka menggilir korban pada pertengahan pekan lalu, sedangkan satu tersangka lainnya mencabuli korbannya pada pertengahan 2024 lalu.

“Satu tersangka berinisial RP (20) warga Lintaubuo, mencabuli anak di bawah umur di Lintaubuo. Sedangkan tiga tersangka lainnya, N (26), Z (21) dan AMP (22), merupakan warga Lintaubuo yang melakukan aksi pencabulan di Batusangkar,” ungkap AKP Surya, Senin (20/1).

Dijelaskan AKP Surya, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka N, Z, dan AMPlebih dulu pada Jumat (17/1) malam, sekitar pukul 22.00, dengan sepeda motor baju kaos, kardigan, celana jeans panjang dan satu unit mobil pickup. Satu jam berselang, giliran tersangka RP yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Lintaubuo dengan barang bukti satu unit sepeda motor, cardigan dan celana jeans.

“Penangkapan para pe­laku berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya jadi korban pe­lecehan. Mendapati laporan tersebut, kami  kemudian memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, kami menemukan informasi keberadaan para pelaku dan langsung menangkapnya,” ujar AKP Surya.

AKP Surya menuturkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui mencabuli korban di waktu yang berbeda-beda. Untuk korbannya ini satu orang, namun pelakunya berbeda-beda dan di TKP yang berbeda-beda. Korban dibawa beganti-ganti tempat.

“Tiga orang pelaku yang berstatus mahasiswa yaitu RP, Z dan AMP di salah satu perguruan tinggi di Sumbar. Para pelaku berserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disang­kakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 287 jo Pasal 290 KUHP. “Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (ant)

Exit mobile version