“Penangkapan para pelaku berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya jadi korban pelecehan. Mendapati laporan tersebut, kami kemudian memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, kami menemukan informasi keberadaan para pelaku dan langsung menangkapnya,” ujar AKP Surya.
AKP Surya menuturkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui mencabuli korban di waktu yang berbeda-beda. Untuk korbannya ini satu orang, namun pelakunya berbeda-beda dan di TKP yang berbeda-beda. Korban dibawa beganti-ganti tempat.
“Tiga orang pelaku yang berstatus mahasiswa yaitu RP, Z dan AMP di salah satu perguruan tinggi di Sumbar. Para pelaku berserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 287 jo Pasal 290 KUHP. “Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (ant)
Komentar