Sebagaimana pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mitra kios yang melanggar aturan bisa mendapat hukuman penjara paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mewajibkan mereka untuk mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan akibat penjualan di atas HET,” imbuh Tri Wahyudi Saleh.
Mitra Kios kemudian diminta untuk memasang spanduk komitmen, berisi pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi kesalahan dan akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tandas Tri. (jpg)
Komentar