JAKARTA, METRO–PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya melindungi kesejahteraan petani. Salah satunya menyediakan pupuk dengan harga terjangkau, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan ketat hingga sanksi tegas telah disiapkan. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan petani.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk terjangkau sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri, Senin (20/1).
Berdasar Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kilogram untuk Urea. Untuk HET pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) Phonska dibanderol Rp 2.300/kilogram, HET NPK Kakao Rp 3.300/kilogram, serta HET Pupuk Organik Rp 800/kilogram.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi mengingatkan kepada mitra kios untuk patuh dan menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Mereka yang terbukti melanggar alias menjual di atas HET, terancam hukuman pidana.
Komentar