Kisah Abdul Haris menjadi potret nyata kesulitan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mengatasi beban utang. Aksinya tidak hanya mencerminkan keberanian, tetapi juga mengingatkan pentingnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil.
Semua aksi nekad tersebut bermula dari tidak dimasukkannya Tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam program hapus utang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet karena telah dijamin oleh asuransi.
Sementara sebelumnya, dilaman resmi DPR-RI mencatat, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang untuk pelaku UMKM, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, dari Fraksi NasDem.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Penghapusan utang KUR, khususnya untuk perorangan seperti petani dan nelayan yang meminjam pada bank-bank BUMN dengan bunga 6 persen, adalah langkah yang tepat. Namun, kami juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi.
Ia menambahkan bahwa utang KUR perorangan dengan nominal Rp 100 hingga 400 juta dapat dihapuskan berdasarkan kebijakan ini. Namun, ke depan, pihak bank diminta lebih selektif dalam memberikan pinjaman untuk memastikan keberlanjutan program.
Dengan alasan tersebut, akhirnya Abdul Haris mendapatkan angin segar dan kemudian memulai aksi jalan kaki ke Istana Presiden untuk berharap terlepas dari jeratan hutang yang ia alami. (cr1)
Komentar