Kemudian, pelaku ketiga, ungkap Irjen Pol Gatot, pelaku ketiga inisial YA melakukan penyerangan dengan melemparkan batu kepada korban dan pelaku yang keempat adalah inisial YTP ini anak di bawah umur saat ini berumur 16 tahun.
“Pengungkapan ini bermula dari pendalaman ke sebuah akun media sosial kelompok yang disebut-sebut berpartisipasi dalam tawuran. Pelaku ini diungkap diamankan awalnya mengetahui atau menemukan atau melalui admin akun yang dimiliki oleh I dengan nama akun adalah kelompok anak air kilometer 22 Padang,” jelas Irjen Gatot.
Irjen Pol Gatot menuturkan, pihaknya memberikan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar dan jajaran untuk menyikapi serius isu tawuran dan balap liar di Sumbar.
“Untuk itu bahwa Polda Sumbar bersama jajaran dalam ini juga Polresta Padang Sangat serius menangani terkait dengan tawuran dan balap liar dan dengan keserusan ini kami mengharapkan dan kami meminta kepada seluruh stakeholder bahwa ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ucap Kapolda.
Lebih lanjut Irjen Pol Gatot mengatakan tanggung jawab keamanan ini juga menjadi tanggung jawab stakeholder dan kepolisian, oleh karena itu ke depan tentunya akan dievaluasi karena disini ternyata pelaku juga masih ditemukan di bawah umur.
“Proses penyidikan dan penyelidikan akan terus berlanjut sehingga tidak ada lagi korban atau pelaku yang berikutnya. Saya minta untuk Pak Kapolres segera menuntaskan dan tentunya akan mengembangkan kasus ini sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya dan tidak ada lagi pelaku-pelaku berikutnya. Kita sangat serius dan sekali lagi kami meminta semua stakeholder untuk sama-sama bahu-membahu menuntaskan permasalahan khususnya tawuran dan balap liar,” pungkas dia. (rgr)
Komentar