PADANG, METRO–Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara, di sebuah rumah kosong di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu pagi (19/1).
Diketahui pelaku tersebut bernama Roni (45) yang merupakan warga Kecamatan Koto Tangah. Dia ditangkap usai Polisi menerima laporan aksi pencurian pencurian dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan tindakan pencurian tersebut adalah Roni.
Sehinnga polisi langsung melakukan upaya pengejaran untuk mendapatkan pelaku yang saat itu sedang tertidur di sebuah rumah kosong.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/8) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku sempat kabur setelah kejadian, namun Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil melacak keberadaannya di Kelurahan Pasir Nan Tigo,” kata AKP Heru Gunawan.
AKP Heru Gunawan menuturkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit Handphone merek Samsung.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Padang Utara untuk diperiksa lebih lanjut. (brm)