Pria Residivis Ditangkap lagi Gegara Curi Hp

MENCURI— Pelaku Roni (45) yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap jajaran Polsek Padang Utara.

PADANG, METRO–Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara, di sebuah rumah kosong di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu pagi (19/1).

Diketahui pelaku tersebut bernama Roni (45)  yang merupakan warga Kecamatan Koto Tangah. Dia ditangkap usai Polisi menerima laporan aksi pencu­rian pencurian dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang me­lakukan tindakan pencurian tersebut adalah Roni.

Sehinnga polisi langsung melakukan upaya pengejaran untuk mendapatkan pelaku yang saat itu sedang tertidur di sebuah rumah kosong.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Pa­dang Utara, AKP Heru Gu­nawan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/8) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku sempat kabur setelah kejadian, namun Tim Aligator Polsek Pa­dang Utara berhasil melacak keberadaannya di Kelurahan Pasir Nan Tigo,” kata AKP Heru Gunawan.

AKP Heru Gunawan menuturkan, dari penang­kapan pelaku, pihaknya juga mengamankan ba­rang bukti kejahatan berupa satu unit Handphone merek Samsung.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Padang Utara untuk diperiksa lebih lanjut. (brm)

Exit mobile version