“Pelaku sempat kabur setelah kejadian, namun Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil melacak keberadaannya di Kelurahan Pasir Nan Tigo,” kata AKP Heru Gunawan.
AKP Heru Gunawan menuturkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit Handphone merek Samsung.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Padang Utara untuk diperiksa lebih lanjut. (brm)
Laman 2 dari 2
Komentar