Sementara, bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi Penyelenggara Negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi Wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN pada 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih tidak perlu lagi melaporkan LHKPN.
“Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025,” ucap Budi.
Informasi selengkapnya terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diakses mealui laman elhkpn.kpk.go.id. (jpg)
Laman 2 dari 2
Komentar