JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 pejabat Kabinet Merah Putih pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat ini, tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengingatkan, para wajib lapor mempunyai batas waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN. Hal ini berlaku bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKPN baru.
“Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Komentar