“Menurut kami, sebaiknya barang bukti yang sedang dalam penyelidikan jangan dibongkar. Nanti itu ada arus dan lain sebagainya, bisa berdampak jadinya,” ujar Trenggono di Bali, Minggu (19/1).
Menurutnya, pagar laut itu akan menjadi barang bukti untuk menjerat pemasang. Dengan begitu, pemasang bisa diproses secara hukum lebih lanjut.
“Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum baru bisa (mencabut pagar laut). Kalau dibongkar, bagaimana? Enggak ada yang mau mengaku, repot. Harus ada keputusan hukum, tentu,” katanya.
KKP sendiri telah melakukan penyegelan kepada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Pihaknya juga telah meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi, katanya perkumpulan nelayan. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen yang menangani ini, Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kita sudah meminta kepolisian untuk membantu kita melakukan penyelidikan,” ucapnya. (jpg)
Komentar