“Dari penangkapan pelaku, kami temukan sebanyak 270 butir pil ekstasi dengan berbagai merek yang siap untuk diedarkan. Barang terlarang itu disimpan oleh V di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang kemudian disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebelah kiri,” ujar Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico merincikan, ratusan butir pil ekstasi itu terdiri dari 79 butir ekstasi merek Brazil, 42 butir ekstasi merek Smurf pink, 17 butir ekstasi merek Brazil, 21 butir ekstasi merek kerang hijau, 32 butir ekstasi merek Doraemon, 17 butir ekstasi merek Pinguin coklat, 36 butir ekstasi merek Minion kuning, 14 butir ekstasi merek Triple X, 2 butir ekstasi merek Instagram, 8 butir ekstasi merek Smurf biru
“Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar sindikat peredaran pil ekstasi ini,” tegas dia.
Dikatakan Kombes Pol Nico, setelah mendapati narkoba yang diduga kuat adalah ekstasi itu pelaku langsung diamankan oleh petugas, berikut ratusan butir ekstasi sebagai barang bukti. Pelaku V kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan ditahan di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar.
“Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat jeratan pasal tersebut V terancam hukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutup dia. (rgr)
Komentar