PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi kelas kakap ketika berada di pinggir Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengedar berinisial V (28) yang merupakan warga Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu, petugas berhasil menyita 270 butir ekstasi berbagai merek.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi itu dilakukan pada pada Jumat (10/1) lalu. Menurutnya, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa bulan belakangan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku V ini diduga kuat menjual pil ekstasi. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku dan setelah dipastikan memiliki barang bukti, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Jumat (17/1).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, saat diciduk oleh petugas, pelaku V sedang berada di dalam mobilnya yang sedang parkir di pinggir Jalan Batang Arau. Pelaku pun tidak dapat lagi mengelak ketika petugas menemukan barang yang diduga kuat adalah ekstasi dari dalam mobil.
Komentar