“Kita dari GRIB Jaya dorong agar syarat kepengurusan partai politik peserta pemilu 100 persen di level provinsi dan kabupaten/kota dan ini bisa dibahas di dalam Omnibus Law UU Politik oleh pemerintah dan DPR,” urai Anan.
Anan menegaskan, pengetatan persyaratan partai politik peserta pemilu penting agar tidak mengulang Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik. Pasalnya, semakin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga semakin banyak, sehingga bisa membebani anggaran negara serta memperburuk demokrasi itu sendiri.
“Dengan banyaknya partai hampir 100 lebih (di Pemilu 2029), kita sibuk terus melakukan konsolidasi demokrasi, konsolidasi demokrasi terus yang kita lakukan untuk mencari jati diri demokratisasi politik di Indonesia dan kita lupa untuk pertumbuhan ekonomi. Jadi konsentrasi kita terus ke segmentasi politik,” papar Anan.
Meski demikian, Anan tidak menampik putusan MK soal penghapusan presidential threshold menjadi angin segera bagi penguatan demokrasi di Indonesia. Sebab, penghapusan presidential threshold memberikan ruang kepada putra-putri terbaik bangsa untuk maju menjadi capres dan cawapres tanpa terganjal oleh ketentuan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah.
“Jadi selaku ketua harian DPP GRIB Jaya menyarankan kepada pembuat regulasi untuk membuat rekayasa konstitusi, memperketat pembentukan partai politik,” pungkas Anan. (jpg)
Komentar