JAKARTA, METRO–Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR RI. Namun, ia meminta pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk mengatur secara ketat persyaratan partai politik peserta pemilu.
Hal tersebut merupakan bentuk rekayasa konstitusional untuk merespons putusan MK yang sudah menghapus ambang pencalonan presiden.
“Penghapusan presidential threshold juga harus dibarengi dengan rekayasa konstitusional atau konstitusional engineering, bagaimana caranya eksekutif dan legislatif memperketat syarat pembentukan partai politik,” kata Anan Wijaya dalam acara diskusi bertajuk ‘Kondisi Politik Indonesia Pasca Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold’ di Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Ia menegaskan, salah satu syarat yang perlu diperketat, terkait kepengurusan partai politik peserta pemilu harus 100 persen di provinsi Indonesia dan kabupaten/kota. Hal ini berarti kepengurusan parpol harus berada pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
“Ini untuk mereduksi, untuk meminimalisir potensi ormas-ormas atau LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya tidak begitu gampang untuk mendirikan partai politik,” ucap Anan.
Karena itu, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu, yang masih mengatur partai politik peserta pemilu memiliki kepengurusan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di satu provinsi dan kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di satu kabupaten atau kota.
Komentar